Kamis, 20 April 2017

TAX AMNESTY 2016-2017 | Undang-Undang No. 11 Tahun 2016


     Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2016).

     Program ini diterapkan pemerintah dengan pertimbangan sebagai berikut :
  1. Bahwa pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak,
  2. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada,
  3. Bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
  4. Bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak,
  5. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
     Adapun tujuan diterapkannya program Tax Amnesty adalah :
  1. Menarik dana milik warga Indonesia yang ada di luar negeri
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
  3. Meningkatkan basis pajak nasional berdasarkan harta yang dilaporkan
  4. Menambah pendapatan pajak / untuk menutupi defisit anggaran tahun saat dilaksanakannya program ini.
     Program Pengampunan Pajak yang dijalankan Pemerintah ini terbagi menjadi tiga periode, yang tentunya dengan tarif tebusan yang berbeda, yaitu :
  • Periode 1 : 1 Juli 2016 - 30 September 2016
Pada periode 1, tebusan yang ditetapkan adalah sebesar 2% untuk Repatriasi dan Deklarasi Dalam Negeri serta 4% untuk Deklarasi Luar Negeri.
  • Periode 2 : 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016
Pada periode 2, tebusan yang ditetapkan adalah sebesar 3% untuk Repatriasi dan Deklarasi Dalam Negeri serta 6% untuk Deklarasi Luar Negeri.
  • Periode 3 : 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017
Pada periode 2, tebusan yang ditetapkan adalah sebesar 5% untuk Repatriasi dan Deklarasi Dalam Negeri serta 10% untuk Deklarasi Luar Negeri.

     Sedangkan untuk Wajib Pajak yang berupa UMKM tarifnya adalah 0.5% untuk deklarasi harta s/d 10 Miliar Rupiah, sedangkan untuk deklarasi harta diatas 10 Miliar Rupiah akan dikenakan Tarif sebesar 2%.

     Dengan mengikuti program ini, maka Wajib Pajak harus menaati atau menanggung konsekuensi seperti yang telah ditetapkan pemerintah yaitu bahwa untuk harta yang dideklarasikan maka tidak dapat dialihkan keluar negeri selama tiga tahun sejak deterbitkannya Surat Keterangan dari kantor pajak. Sedangkan untuk harta yang direpatriasi, harus dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk :
  1. Surat Berharga Negara Republik Indonesia
  2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara
  3. Obligasi Lembaga Pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah
  4. Investasi keuangan pada Bank Persepsi
  5. Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     Pada detik-detik terakhir pelaksanaan Tax Amnesty, ada satu konglomerat yang mengikuti program ini dengan total tebusan sebesar Rp 1 Triliun. Namun, angka tebusan tersebut bukanlah yang terbesar, menurut data DitJen Pajak, uang tebusan terbesar mencapai Rp 2,7 Triliun. Bahkan tebusan sebesar itu dibayarkan pada periode pertama pelaksanaan Tax Amnesty. Total harta yang dilaporkan mencapai angka Rp 125.6 Triliun.
     Masih berdasarkan data DitJen Pajak pertanggal 1 April 2017 sampai dengan pukul 00.09, total pelaporan harta tax amnesty mencapai Rp 4.855 triliun dan uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 135 Triliun (mencakup uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran bukti permulaan).

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap setelah program Tax Amnesty ini, kegelapan dalam perpajakan Indonesia akan menghilang.
"Sesudah hari ini, sesudah tax amnesty, seluruh kegelapan di dalam perpajakan berakhir malam ini dan besok terbitkan terang," ujarnya.




sumber :
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesi No. 118/PMK.03/2016
http://www.kemenkeu.go.id/taxamnesty
http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak
http://www.lembagapajak.com/2016/07/pengertian-pengampunan-pajak-tax-amnesty-adalah.html
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/04/17/094157226/lebih.besar.ada.konglomerat.bayar.tebusan.tax.amnesty.di.atas.rp.1.triliun.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/04/01/004930526/.tax.amnesty.berakhir.total.pelaporan.harta.tembus.rp.4.855.triliun.
https://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3186301/4-tujuan-pemerintah-ingin-terapkan-tax-amnesty