Tampilkan postingan dengan label martin kosasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label martin kosasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Agustus 2018

Beneficial Owner Dalam Perpajakan Internasional dan Domestik


Image : Beneficial Owner, Sumber : https://www.rikvin.com/blog/latest-update-on-singapores-beneficial-ownership-regime/
Beneficial Owner dalam Lingkup Pajak Internasional
Terminologi beneficial owner dikenal pertama kali dalam English Trust Law dalam hukum Inggris tersebut, beneficial owner didefinisikan sebagai pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemilik tanpa adanya keharusan pengakuan kepemilikan dari sudut pandang hukum (legal title). Dalam sejarah OECD Model, istilah beneficial owner diperkenalkan pertama kali pada tahun 1977. Istilah beneficial owner muncul pada pasal 10 (Dividen), 11 (Bunga), dan 12 (Royalty), dalam upaya memberikan batasan yang jelas tentang pihak yang dianggap sebagai penerima fasilitas tarif pajak yang lebih rendah di negara sumber atas penghasilan deviden, bunga dan royalty. Dalam paragraph 12 OECD diberikan penegasan bahwa terminology beneficial owner tidak meliputi agen maupun nominee. Secara spesifik disebutkan bahwa fasilitas pengurangan tarif di negara sumber tidak dapat diberikan apabila dalam transaksi pembayaran penghasilan dividen, bunga, royalty tersebut terdapat pihak perantara seperti agen dan nominee, kecuali beneficial owner tersebut merupakan penduduk (resident) dari negara lain dalam perjanjian.
Konsep beneficial owner dalam P3B diterapkan terkait pembayaran dividen, bunga, dan royalti. Dalam kaitannya dengan P3B, klausul “paid to residence” tidak menjelaskan secara spesifik siapa residence yang dimaksud. Tetapi, penjelasan dalam bagian commentary pasal 10, 11, dan 12 OECD Model menyebutkan bahwa conduit companies tidak dapat dianggap sebagai beneficial owner. Dalam pasal itu juga dikatakan bahwa istilah beneficial owner tidak boleh diartikan secara sempit, tetapi harus diartikan dalam konteks tujuan dari P3B, yaitu mencegah terjadinya pemajakan berganda (double taxation) dan ketiadaan pengenaan pajak (double non taxation).
Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan P3B, dalam OECD Model diterapkan anti avoidance rule dengan penggunaan prinsip beneficial owner pada tahun 1977 sebagaimana dikatakan oleh Du Toit yang dikutip oleh Hutagaol (2007). Dengan demikian, yang dapat menikmati treaty benefit hanyalah beneficial owner. Namun demikian, OECD Model dan Model P3B lainnya kecuali milik Amerika Serikat tidak memiliki aturan jelas mengenai syarat-syarat seseorang dapat dikatakan sebagai beneficial owner, melainkan hanya gambaran umum dari beneficial owner. Oleh karena itu, merujuk pada pasal 3 ayat (2) dari Model P3B, hal yang tidak diatur jelas dalam P3B akan dikembalikan pada peraturan domestik negara yang terikat dalam P3B.

Penyalahgunaan Manfaat P3B (Tax Treaty)
Di Indonesia, penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan kegiatan yang legal, sedangkan penyelundupan pajak (tax evasion) dianggap suatu kegiatan yang ilegal. Namun, Rohatgi (2002) mengatakan bahwa umumnya penghindaran pajak dibedakan lagi menjadi dua, yaitu penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance) dan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance). Dengan demikian, penghindaran pajak bisa saja merupakan tindakan ilegal apabila dilakukan semata-mata untuk penghindaran pajak dan tidak memiliki tujuan bisnis yang baik. Dalam hubungannya dengan P3B dan manfaat yang terkandung dalam P3B, umumnya bentuk penghindaran pajak yang dilakukan berupa treaty shopping (penggunaan manfaat P3B melalui pihak yang tidak berhak, Hutagaol,2007).

Limitation on Benefit
Pencegahan unacceptable tax avoidance melalui penyalahgunaan P3B dilakukan melalui identifikasi beneficial owner. Identifikasi beneficial owner bukanlah sesuatu yang mudah dan sering menimbulkan perbedaan pendapat. Oleh karena itu digunakan pendekatan limitation of benefit (LOB). Langkah ini mendapat banyak kritikan dan dipandang tidak praktis dan tidak realistis, tetapi klausal limitation of benefit semakin banyak digunakan dalam tax treaty karena dianggap dapat membantu menentukan beneficial owner (Koichiro, 2013).
Dalam bagian commentary, OECD menyarankan beberapa bentuk pendekatan Limitation on Benefit yang dapat diterapkan (OECD, 2010), yaitu:
  1. Look-through approach
  2. Subject to tax approach
  3. Channel Approach
  4. Bonafide Provision
Bila semua pendekatan diatas diterapkan secara langsung (literaly), terdapat resiko bahwa hal itu akan berujung pada hasil yang tidak masuk akal yang menghalangi P3B untuk dinikmati pihak yang layak mendapatkannya. Oleh karena itu, ada beberapa ketentuan yang dapat ditambahkan untuk melengkapi, seperti:
  1. Activity provision
  2. Amount tax provision
  3. Alternative relief provision
  4. Stock exchange provision
  5. Competent authority provision

sumber : http://www.mcgregorlegal.eu/the-register-of-beneficial-owners-where-are-we-going/
Aturan Terbaru Beneficial Owner
Istilah beneficial owner mulai diperkenalkan dalam lingkup Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Istilah ini dimuat dalam Pasal 26 ayat (1a) dalam Undang-Undang PPh. Adapun bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut : “Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner)”.
Istilah Beneficial Owner sebenarnya mulai diperkenalkan dalam ketentuan pajak di Indonesia di Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “Beneficial Owner” sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lain. Surat Edaran ini kemudian dicabut dengan SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra.
Terakhir, ketentuan beneficial owner ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Mekanisme terkait Aturan Terbaru Benefitial Owner di Indonesia
1.    Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2017
a.  Pasal 2 ayat (2) huruf f, disebutkan bahwa “Dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN, adalah penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B”.
b.  Pasal 3 ayat (2), disebutkan bahwa “Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak”.
c.      Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa “Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sebagai lampiran dalam SPT Masa untuk masa terutangnya pajak penghasilan”.
d.  Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa “Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a) Manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN; dan b) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh”
e.    Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa “WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dalam hal:
a)     Bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
b)  Bagi WPLN badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit, yang harus memenuhi ketentuan: 1) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia; 2) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain; 3) menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban yang dimiliki; dan 4) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
2.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
     Penyusunan perpres ini disesuaikan dengan standar internasional di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dalam perpres tersebut menyebutkan pentingnya penerapan prinsip mengenali Beneficial Owner. Melalui perpres ini, Instansi berwenang dapat melaksanakan pertukaran informasi pemilik manfaat dengan instansi nasional dan internasional. Dalam Pasal 26 ayat (1), disebutkan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, instansi berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi pemilik manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.


Contoh Beneficial Owner
Tanggal 1 Februari 2018, PT ABC membayar jasa konsultan kepada Japan Co.Ltd atas desain bangunan senilai 3.000.000 yen, Japan.Co.Ltd berdomisili di Jepang. Japan.Co.Ltd sudah menyerahkan COD tertanggal 15 Januari 2018 kepada PT ABC. Atas transaksi ini tidak terutang PPh, karena mengacu Tax Treaty antara Negara Indonesia dengan Negara Jepang, atas jasa-jasa berupa jasa management, jasa desain dan jasa-jasa lainnya selain jasa konstruksi, tidak akan dikenakan PPh bagi penerima penghasilan (WPLN) di negara sumber pemberi penghasilan.
Mekanisme dalam memanfaatkan Tax Treaty :
  1. Dokumen asli atau dokumen fotokopi COD/Form DGT-1 terbaru sesuai PER-10 Tahun 2017, yang telah dilengkapi oleh otoritas pajak WPLN, agar dilegalisasi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WPDN).
  2. WPDN wajib membuat bukti potong PPh Pasal 26 nihil untuk WPLN tersebut.
  3. WPDN wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 dengan melampirkan bukti potong penghasilan WPLN, Form DGT-1 dan/atau COD yang masih berlaku untuk periode pemotongan pajak dan yang telah di legalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WPDN).

Atas jasa desain makam yang dibayarkan PT ABC kepada Japan.Co.Ltd terutang Pajak Penghasilan 0% (Nol Persen) berdasarkan P3B Indonesia-Jepang. Syarat administrasi telah terpenuhi, sehingga perusahaan dapat menerima manfaat atas P3B Indonesia-Jepang



Sumber :
Sandy Setiawan
https://news.ddtc.co.id/pajak-internasional-12-beneficial-owner-7931
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=16229&hlm=4
Hutagaol, J. (2007). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Jakarta: Salemba Empat.
Rohatgi, R. (2002). Basic International Taxation. London: Kluwer Law International.
Koichiro, Y. (2013). Clarifying the Meaning of ‘Beneficial Owner’ in Tax Treaties. New York: Tax Analyst.
http://merrydewiputri.com/2017/12/07/implementasi-tarif-tax-treaty-berdasarkan-per-10-tahun-2017/

Minggu, 30 Juli 2017

Contoh Perkembangan Teknologi Komunikasi

Ilustrasi : Teknologi (https://pixabay.com/en/robot-machine-technology-science-2178590/)

























     Peran teknologi dan informasi tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan pada saat ini. Teknologi, informasi, dan teknologi informasi hadir dalam segala segi kehidupan. Bahkan untuk beberapa profesi yang dahulu sepertinya tidak membutuhkan teknologi dan sistem informasi, mulai mengandalkan teknologi dan sistem informasi untuk dapat bertahan dan berkembang, profesi seperti "ojek" yang dahulu hanya seolah menunggu penumpang yang datang namun pada saat ini mulai banyak berkembang teknologi dan sistem informasi yang menjadikan para "driver ojek" terhubung dalam jaringan luas yaitu internet untuk bisa  mendapatkan penumpang. Salah satu contoh manfaat luar biasa dari teknologi dan informasi yang sudah dirasakan umat Manusia adalah bahwa pada tahun 1969, berkat teknologi yang luar biasa mampu membawa Manusia untuk mendaratkan kakinya pada satelit alami bumi atau dikenal sebagai Bulan.
     Pada Kesempatan kali ini, akan dibahas secara singkat mengenai perkembangan teknologi, khususnya teknologi komunikasi yang terjadi beberapa tahun terakhir dan banyak ditemukan dalam barang elektronik yang biasa digunakan sehari-hari.

  1. Bluetooth
Pic : Bluetooth (http://techviruz.blogspot.co.id/2016/02/bluetooth.html)
     Mungkin masyarakat sudah tidak asing lagi mendengar kata "Bluetooth", yang mungkin langsung terbayang adalah bahwa teknologi ini biasanya digunakan untuk mengirim file baik gambar, musik, ataupun video. Bluetooth ini sendiri sebenarnya merupakan produk teknologi yang sudah cukup lama hadir. Diciptakan tahun 1994 oleh Ericson yang awalnya digunakan sebagai suatu alat pengganti konektor kabel. Dengan kemampuanya yang dapat terkoneksi dengan beberapa perangkat secara bersamaan serta dapat membuat Personal Area Network (PAN) dengan tingkat keamanan yang cukup tinggi menjadikan Bluetooth sebagai teknologi yang diminati dan masih diterapkan hingga saat ini meskipun pada perkembangannya banyak ditemukan kasus kejahatan yang dilakukan melaui Bluetooth. 
     Teknologi Bluetooth, saat ini sudah sangat lazim ditemukan dalam perangkat telepon genggam, baik yang berasal dari golongan features phone hingga smart phone menanamkan fitur Bluetooth untuk mendukung komunikasi terlebih untuk mendukung pertukaran file atau informasi secara cepat, bebas biaya, dan aman. Saat ini, teknologi bluetooth yang paling banyak digunakan adalah versi 4.2. Kelebihan bluetooth versi 4 adalah konsumsi daya yang rendah dalam penerapannya. Versi terbaru dari Bluetooth ini adalah versi 5 yang dirilis pada tahun 2016.


      2. NFC (Near-Field Communication)


Pic : NFC (https://i.ytimg.com/vi/sN1GFa1DO3k/maxresdefault.jpg) 

     NFC merupakan teknologi yang memanfaatkan sistem RFID (Radio Frequency Identification) untuk melakukan pertukaran data secara berdekatan. Pada tahun 1983, paten pertama menyangkut RFID diberikan kepada Charles Walton dan baru pada tahun 2006 Nokia mengeluarkan ponsel dengan teknologi NFC pertama, yaitu Nokia 6131. 
     Pada saat ini, NFC sudah banyak diterapkan pada perangkat ponsel pintar ataupun pada benda-benda disekitar kita, misalnya pada kartu kredit. Dengan teknologi ini, pertukaran data antar perangkat hanya membutuhkan waktu sepersepuluh detik (NFC berjalan hanya apabila perangkat yang terhubung berjarak sangat dekat) dan tidak memerlukan setting manual seperti pada Bluetooth serta jika pertukaran data telah selesai, maka NFC akan berhenti secara otomatis.
      Adapun penggunaan NFC dalam kehidupan sehari-hari, sudah sangat umum ditemukan bahkan tanpa disari secara langsung. Contoh nyata penggunaan Teknologi NFC ini adalah E-toll Card yang mulai berkembang di masyarakat selai itu NFC bisa digunakan dalam pembelian tiket kereta ataupun kartu kredit yang telah terintegrasi NFC.


     3. LoRa (Long Range)

LoRa : https://www.lightwell.eu/en/portfolio/lora/

     LoRa (Long Range) adalah suatu format modulasi yang unik dan mengagumkan yang dibuat oleh Semtech. modulasi yang dihasilkan menggunakan modulasi FM. Inti pada pemrosesan menghasilkan nilai frekuensi yang stabil. metode transmisi juga bisa menggunakan PSK (Phase Shift Keying), FSK(Frequency Shift Keying) dan lainnya. Nilai frekuansi pada LoRa bermacam-macam sesuai daerahnya, jika di Asia frekuensi yang digunakan yaitu 433 MHZ, di Eropa nilai frekuensi yang digunakan yaitu 868 MHZ, sedangkan di Amerika Utara frekuensi yang digunakan yaitu 915 MHZ.



Fitur-fitur yang tersedia di LoRa adalah :
  1. Geolocation, fungsi ini memungkinkan kita dapat mendeteksi lokasi keberadaan suatu benda tanpa biaya alias gratis.
  2. Biaya Rendah, dapat mengurangi biaya dengan 3 cara : mengurangi biaya infrastruktur, biaya operasional dan sensor-sensor yang mempunyai jaringanya sendiri.
  3. Terstandar, dibuat agar dapat berinteraksi den berfungsi dengan produk atau sistem lain, sehingga dapat cepat beradaptasi dengan jaringan dan aplikasi IoT.
  4. Daya Rendah, dengan konsumsi daya yang dibutuhkan hanya berkisar dari 13Ma hingga 15Ma. Sehingga baterai dapat bertahan dari 10 higga 20 tahun.
  5. Jarak Jauh, satu unit LoRa dapat memancarkan hingga 100KM.
  6. Aman, Tertanam end-toend enkripsi AES128
  7. Kapasitas Tinggi, Mendukung jutaan pesan per base station, ideal untuk operator jaringan publik yang melayani banyak pelanggan
Contoh diagram jaringan LoRa 

     Adapun penggunaan teknologi LoRa ini sudah mulai diterapkan pada pembuatan lampu jalan / lampu penerangan jalan. Walaupun belum setenar NFC, namun pada masa mendatang teknologi ini diperkirakan akan sangat berkembang dikarenakan keunggulannya dari teknologi lainnya.

Sekian. Terima Kasih


Sponsored : 
www.logicgates.id -The Best Solution For Your Electronic Needs-
Menyediakan berbagai jenis komponen elektronik original dengan merk ternama (Samsung, Infineon, Diodes, dll). Bekerjasama dengan distributor resmi dari WPG Holding (World #1 Semiconductor)
Support : 0895.2112.3760 / (021) 2903 8418


Sumber : 
     http://www.plimbi.com/article/88772/mari-mengenal-lebih-dekat-dengan-fungsi-dan-apa-it
     https://www.facebook.com/notes/global-teleshop/sejarah-perkembangan-teknologi-bluetooth-hingga-versi-40/497027370320729/ 
     https://id.wikipedia.org/wiki/Pendaratan_di_bulan
     https://www.logicgates.id/blogs/news/apa-itu-lora
     https://id.wikipedia.org/wiki/Near_field_communication#cite_note-16

Kamis, 06 Juli 2017

Isu Etika, Sosial, dan Politik Dalam Implementasi Sistem Informasi dan Internet

Kasus :
     Dalam hal apa sajakah isu etika, sosial dan politis saling berhubungan dalam Implementasi Sistem Informasi dan pemakaian internet pada perusahaan saudara.

Pembahasan :
     Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain (James J. Spillane SJ).
     Sedangkan etika dalam masyarakat informasi adalah berkaitan dengan kebebasan individu dalam memilih suatu tindakan. Misalnya menentukan pilihan moral yang tepat ketika dihadapkan dengan program alternatif tindakan, atau apa saja fitur utama pilihan yang dianggap etis.
     Terkait dengan pengimplementasian sistem informasi, dapat muncul isu etika, sosial, dan politik yang mencakup dimensi moral yaitu :
1.        Hak dan Kewajiban Informasi
     Berkaitan dengan perlindungan privasi seorang individu dengan tidak mencampuri atau membatasi kebebasan individu tersebut, Seseorang memiliki hak untuk mencari informasi namun hak itu dibatasi oleh hak orang lain, dan seseorang wajib untuk menghargai hak orang lain.
     Sehubungan dengan penerapannya pada perusahaan, hal ini berarti setiap karyawan harus mengetahui hak dan kewajibannya tanpa mencampuri hak karyawan lain, misalnya bagian akunting tidak boleh meng-interupsi keputusan departemen HRD.
2.        Kepemilikan Hak dan Kewajiban
     Hal ini berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual seseorang. Kekayan intelektual adalah kekayaan tidak berwujud yang dapat diciptakan oleh seseorang atau badan. Namun, karena berkembangnya sistem informasi dan internet, maka untuk menjaga kekayaan intelektual yang telah dibuat menjadi semakin sulit. Setiap orang dapat mencari informasi dengan bebas dan beberapa orang secara sadar atau tidak sadar dapat mengambil kekayaan intelektual yang telah diciptakan seseorang. Oleh sebab itu, setiap orang wajib mengetahui hak dan kewajibannya dalam menggunakan sistem informasi dan internet.
     Pada penerapannya di perusahaan, isu kepemilikan hak dan kewajiban ini dapat dicontohkan bahwa seorang karyawan tidak boleh meniru hasil pekerjaan karyawan lainnya misalnya, jika bekerja pada sebuah perusahaan desain, maka desain yang diciptakan seorang karyawan tidak boleh ditiru karyawan lain karena berkaitan dengan kepemilikan kekayaan intelektual.
3.        Akuntabilitas dan Pengendalian
     Dengan berkembangnya teknologi informasi, menuntut pemerintah membuat Undang-Undang yang berkaitan dengan privasi individu dan dalam praktik sosial menuntut tanggung jawab perorangan atau organisasi atas bahaya-bahaya yang terjadi dari informasi serta melindungi hak–hak pribadi.
     Isu ini berhubungan dengan pemerintah, yaitu pemerintah dituntut sebaik mungkin untuk membuat regulasi yang tepat untuk masalah penggunaan sistem informasi dan internet. Di Indonesia, pemerintah mulai berjuang untuk melawan dan menyaring berita Hoax yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab untuk menyesatkan orang lain.
4.        Kualitas Sistem
     Dalam penerapan sistem informasi pada perusahaan, dituntut kualitas sistem yang baik, hal ini diperlukan untuk menghindari kesalahan sistem yang mungkin merugikan perusahaan. Selain itu, kualitas sistem yang baik akan mampu melindungi data perusahaan yang terdapat pada sistem dan juga dengan sistem yang baik, manajemen akan mendapat informasi yang berkualitas untuk kepentingan pengambilan keputusan.
     Pada perusahaan tempat saya bekerja, sistem dibuat terintegrasi secara online. Kelebihannya adalah pekerjaan dapat dikerjakan dimanapun meski dari rumah sekalipun, namun kelemahan sistem ini adalah jika internet mengalami masalah maka perusahaan akan mengalami gangguan dalam menjalankan sistemnya. Solusinya adalah dengan memilih provider internet yang handal dan menyedikan alternatif koneksi internet jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

5.        Kualitas hidup
     Perkembangan sistem informasi dan internet dapat mengubah kehidupan manusia. Internet menawarkan informasi yang dapat diambil dari seluruh dunia, internet juga dapat mempersingkat waktu pengolahan data dan dapat menghubungkan berbagai individu dari berbagai belahan dunia. Namun terdapat konflik sosial yang ditimbulkan, jika tidak digunakan dengan baik, internet justru akan merusak tatanan budaya yang sudah ada. Selain itu, internet juga membawa informasi yang dapat merusak misalnya, berita Hoax, pornografi, Cyber Crime, dll. Oleh karena itu, internet harus digunakan sebaik mungkin.
     Pada perusahaan tempat saya bekerja, penerapan sistem informasi dan internet sangat merubah “kualitas hidup” perusahaan kea rah yang lebih baik, misal dahulu seluruh komputer terhubung dengan rangkaian kabel, namun berkat berkembangnya sistem wireless seluruh sistem perusahaan sudah terhubung secara wireless.
Pada kualitas hidup manusia keseluruhan, sistem informasi dan internet membawa perubahan besar misalnya sekarang seluruh umat manusia dimuka bumi dapat terhubung dengan internet bahkan yang tidak saling kenal sekalipun.
     Terkait dengan penerapan sistem informasi dan internet,terdapat beberapa prinsip yang dapat digunakan sebagai pedoman etika berprilaku dalam lingkungan teknologi informasi yaitu:
1.      Melakukan sesuatu, yang anda ingin orang lain melakukannya kepada anda (the golden rule) Prinsip ini berkaitan dengan bahwa kebebasan seseorang dibatasi oleh kebesan orang lain.
2.      Tidak mengulang tindakan yang tidak seharusnya (Descartes rule of change)
3.      Mengambil tindakan yang menimbulkan kerugian paling kecil (risk aversion principle)
4.      Tindakan yang dianggap tidak baik bagi semua orang, maka tindakan tersebut tidak baik dilakukan siapa saja (Immanuel Kant’s categorical imperative)

     Selain prinsip diatas, terdapat beberapa etika berkomputer dan berinternet yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan sistem informasi dan internet yaitu :
1.      Tidak mengganggu dan mengambil hak orang lain
2.      Tidak menggunakan informasi untuk merugikan orang lain (contoh : berita hoax)
3.      Tidak menggunakan sistem informasi dan internet untuk mencuri
4.      Tidak menggandakan karya orang lain yang telah memiliki hak intelektual
5.      Peduli terhadap sesame pengguna informasi dan internet
6.      Tidak membuat program yang mungkin merugikan
7.      Memberikan informasi yang bermanfaat bagi banyak orang




Forum :
     Coba saudara amati rekan kerja di lingkungannya adakah yang menjadi perhatian dan fenomena sosial berkaitan dengan isu sosial dan etika dalam implementasi Sistem Informasi dan pemanfaatan Internet. Kaitkan tanggapan saudara dengan 5 (lima) analisis etika.

Pembahasan :
     Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain (James J. Spillane SJ).
Sedangkan etika dalam masyarakat informasi adalah berkaitan dengan kebebasan individu dalam memilih suatu tindakan. Misalnya menentukan pilihan moral yang tepat ketika dihadapkan dengan program alternatif tindakan, atau apa saja fitur utama pilihan yang dianggap etis.
     Terdapat lima penyebab munculnya isu sosial & etika dalam penerapan sistem informasi, yaitu :
1. Efisiensi Biaya : Berkembangnya sistem informasi dan internet membuat perusahaan lebih mudah dalam melakukan penyimpanan serta perawatan terhadap data-data perusahaan hal ini tentu akan membuat banyak perusahaan beralih dari penerapan sistem manual kepada penerapan sistem yang terkomputerisasi.
2. Meningkatnya Kecepatan Pengolahan Data : Dengan adanya sistem komputerisasi dan tersedianya berbagai program pendukung perusahaan akan dimudahkan dalam melakukan pengolahan data dengan memilih program yang sesuai dengan perusahaan.
3.  Kemajuan Internet : Internet sangat berpengaruh terhadap berkembangnya sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Bahkan, dengan mudah perusahaan dapat membuat sistem yang saling terintegrasi dengan jaringan perusahaan meski berada di luar negeri sekalipun. Kemajuan internet inilah yang paling berpengaruh terhadap munculnya fenomena sosial bagi keseluruhan bagian perusahan.
4.   Kamajuan Analisis : Berkat berkembangnya sistem informasi, berkembang pula program yang dirancang untuk menghasilkan analisis yang tepat bagi perusahaan. Selain itu biaya untuk penerapan program ini jauh lebih murah dibandingkan dengan sistem konvensional dengan tenaga manusia. Namun karena hal inilah terjadi konflik karena perusahaan tentunya tidak akan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
5.   Penyimpanan Data : Berkat sistem yang terkomputerisasi, Data perusahaan akan lebih mudah diorganisasikan. Berbagai metode penyimpanan (misal : penyimpanan data berdasarkan supplier) dapat dilakukan dengan mudah serta dengan biaya yang murah.

     Selain itu, dalam penerapannya, etika dalam masyarakat informasi memiliki beberapa konsep dasar, yaitu :
1. Tanggung Jawab : Tanggung jawab merupakan elemen penting dalam sebuah tindakan etika. Setiap individu harus dapat mempertanggungjawabkan setiap konsekuensi atau akibat yang mungkin ditimbulkan akibat sebuah perbuatan.
2. Akuntabilitas : Konsep ini sangat erat hubungannya dengan konsep tanggung jawab. Berkaitan dengan pertangung jawaban pelaku tindakan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
3. Penyelesaian Secara Hukum : Segala konsekuensi yang timbul akibat suatu tindakan sehingga merugikan orang lain, maka dapat dituntut secara hokum dan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Analisis etika terkait penggunaan internet dalam perusahaan :
·         Identifikasi Fakta Dengan Jelas
Pada perusahaan tempat saya bekerja, sistem yang digunakan mengharuskan selalu terhubung dengan internet sehingga seluruh karyawan mendapat fasilitas internet yang memadai. Terkait denagn isu etika, tidak dapat dihindari bahwa internet yang digunakan dipakai untuk melakukan aktivitas lain (contoh : sosial media atau mencari hal diluar pekerjaan). Namun hal ini siperbolehkan oleh pemilik perusahaan tentunya dengan batasan tidak mengganggu kinerja. Oleh karena itu, tidak muncul isu sosial yang terlalu signifikan dalam perusahaan tempat saya bekerja.
·         Konflik atau Dilema yang Terlibat
Karena mendapat izin dari pemilik perusahaan, tidak terjadi konflik atau dilemma yang signifikan. Konflik atau dilema yang muncul justru terjadi pada saat internet down, maka aktivitas perusahaan akan terganggu. Pilihan yang tepat mengatasi internet yang tidak stabil adalah mencari provider dengan layanan prima.
·         Pihak yang Berkepentingan :
Dalam hal ini pihak yang berkepentingan adalah karyawan sebagai penerima fasilitas, pemilik sebagai pemberi fasilitas, Profider Internet sebagai penyedia layanan internet.
·         Identifikasi Pilihan yang Tepat
Karena dalam perusahaan tempat saya bekerja tidak ada konflik yang signifikan saya memberikan contoh lain yaitu jika internet digunakan karyawan untuk kepentingan pribadi hingga merugikan perusahaan. Maka pilihannya adalah mengganti karyawan tersebut atau mencabut atau membatasi fasilitas untuk karyawan tersebut dan memberikannya sanksi.
·         Konsekuensi Pilihan
Jika memilih mengganti karyawan maka harus mencari karyawan baru dan tentunya melakukan pelatihan terhadap karyawan tersebut. Jika memilih membatasi fasilitas, maka akan terjadi pembatas lingkup kerja terhadap karyawan tersebut. Namun keputusan harus diambil agar perusahaan dapat berjalan dengan baik.

Sumber :
Ali. Hapzi, 2017, Modul Si-Pi, Universitas Mercu Buana, Jakarta
            http://martinkosasi.blogspot.co.id/2017/07/dampak-implementasi-sistem-informasi.html

Rabu, 05 Juli 2017

Dampak Implementasi Sistem Informasi Pada Perusahaan

Kasus :
1.      Apa dampak penerapan sistem informasi bagi organisasi?
2.      Bagaimana model rantai nilai guna membantu aktivitas bisnis dalam mengidentifikasi peluang untukaplikasi sistem informasi strategis?
3.      Bagaimana sistem informasi membantu bisnis untuk mencapai keunggulan kompetitif?

4.      Apa saja tantangan yang ditimbulkan oleh sistem informasi strategis ?

Jawaban :
1.        Dampak implementasi sistem informasi bagi perusahaan
     Sejalan dengan perkembangan zaman, sistem informasi menjadi tidak terpisahkan dalam berjalannya suatu perusahaan. Sistem Informasi dibentuk untuk dapat memberikan informasi-informasi yang akurat dan tepat sebagai acuan dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, dengan berkembangnya teknologi informasi, manajemen dimudahkan dalam mengawasi jalannya roda perusahaan. Gabungan antara sistem informasi dengan teknologi informasi yang baik akan menghadirkan kinerja perusahaan yang baik, ditambah dengan adanya pengendalian internal yang akan menghindarkan perusahaan dari praktik fraud.
     Berikut beberapa fungsi dari sistem informasi :
1)      Mengembangkan perencanaan yang efektif
2)   Meningkatkan kualitas data yang akan digunakan oleh manajemen untuk mengambil keputusan
3)      Efisiensi biaya dalam mengelola transaksi
4)      Menganalisis SWOT perusahaan.

     Berdasarkan fungsi-fungsi sistem seperti yang sudah disebutkan di atas, terdapat beberapa manfaat dari penerapan sistem informasi yaitu,
1.      Perencanaan yang dibuat manajemen lebih terarah karena berdasarkan informasi yang akurat
2.      Angka dalam laporan keuangan adalah valid karena berdasarkan sistem dan memudahkan manajemenmenganalisis kondisi perusahaan
3.      Pelacakan data atau informasi dapat dilakukan dengan cepat
4.      Perusahaan dapat menentukan strategi untuk menghadapi pesaing.

2.        Bagaimana model rantai nilai guna membantu aktivitas bisnis dan mengidentifikasi peluang
     Model rantai nilai guna terbagi atas dua aktivitas utama yaitu aktivitas utama dan aktivitas pembantu. Adapun pembagian atas aktivitas pembantu adalah :
1.   Administration and Management : Hal ini dapat membantu perusahaan untuk mengorganisakan transaksi dan kejadian dalam perusahaan menjadi lebih teratur sehingga dapat dengan mudah dianalisis oleh manajemen.
2.       Human Resources : Aktivitas ini membantu perusahan mengetahui seluruh sumber daya manusia yang perusahaan miliki,termasuk didalamnya informasi mengenai prestasi atau wanprestasi karyawan sehingga menudahkan manajemen mengetahui kebutuhan karyawan dalam perusahaan.
3.      Teknologi : Peranan teknologi sangat vital dan membantu perusahan pada seluruh lini kegiatan. Dengan desain sistem yang baik perusahaan dapat mengetahui keunggulan kompetitifnya.
4.          Procurement : Dengan sistem yang sudah terkomputerisasi memudahkan perusahaan mencari data dan menganalisisnya untuk kemudian menentukan strategi perusahaan ke depan. 

Sedangkan komponen aktivitas utama dalam model rantai nilai guna adalah :
1.  Logistics (in) : Dengan adanya komputerisasi pada sistem gudang perusahaan dapat mengetahui kebutuhan perusahaan untuk melakukan produksi sehingga tidak ada keterlambatan pengadaan bahan baku atau pendukung lainnya.
2.  Operation : Seluruh mesin yang digunakan dapat diatur dengan menggunakan komputer sehingga menghemat pengeluaran dan pengawan mesin atau asset perusahaan dapat berjalan baik.
3.  Sales & Marketing : Dengan mengkomputerisasi sistem penjualan, perusahaan dapat mengetahui produk yang sedang dibutuhkan konsumen sehingga perusahaan berpeluang menambah penjualannya.
4.  Service : Sistem ini membantu perusahaan dalam hal mengelola peralatan yang dimiliki. Perawatan peralatan dapat membuat perusahaan terhindar dari kerugian akibat adnya kerusakan peralatan.
5.      Logistics (out) : Sistem ini membantu perusahaan memasarkan produknya, hal ini tentu sangat berkaitan dengan kemajuan usaha karena menyangkut laba perusahaan. Dengan rantai distribusi yang baik perusahaan dapat memenuhi kebutuhan konsumen bahkan menciptakan pelanggan-pelanggan baru.

3.        Sistem informasi membantu pencapaian keunggulan kompetitif
     Informasi yang dihasilkan dari sebuah sistem informasi strategis seringkali membuat perusahaan mengubah prosedur operasi, produk yang dihasilkan, perilaku organisasi dan bahkan mungkin mengubah susunan manajemen perusahaan tersebut untuk mencapai tujuan perusahaan dan keunggulan kompetitif dari para pesaingnya. Untuk mencapai keunggulan kompetitif tersebut, dibutuhkan sistem informasi yang tepat dan koordinasi yang baik dari teknologi, organisasi dan manajemen. Keunggulan kompetitif dapat mengacu kepada pemanfaatan informasi untuk mendapatkan peluang pasar yang mungkin dicapai perusahaan. Berikut adalah salah satu contoh perombakan manajemen yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan keunggulan kompetitifnya kembali :
·       Pada saat itu dari tahun 1999 dalam perjalanannya setiap tahun setiap sudut pabrik Nissan, di Jepang mengalami kerugian demi kerugian bahkan hingga lini produknya kian dilupakan. Kinerja keuangan berada pada titik nadir pada tahun 1998, hutang Nissan sudah mencapai Rp. 200 trilyun. Kondisi ini membuat Nissan semakin terpuruk. Melihat kondisi ini, perusahaan otomotif eropa (Renault) membeli 37% saham Nissan dan untuk menyelamatkan perusahaan, Renault meminta posisi CEO Nissan. Carlos Goshn ditunjuk sebagai CEO baru Nissan. Dua strategi besar yang dilakukan Goshn untuk dapat mengembalikan keunggulan Nissan adalah :
1.      melakukan revitalitas produk-produk baru Nissan dan dalam proses pengembangan produk baru harus dipercepat dan agar segera ditingkatkan kapabilitas dari Nissan itu sendiri. Bersamaan dengan tindakan ini Nissan merekrut salah satu desainer mobil TOP di Jepang yaitu Shiro Nakamura untuk menjadi chief design Nissan. Keputusan ini berpengaruh sangat besar dan terbukti mampu merevitalisasi lini produk Nissan.
2.      melakukan efisiensi biaya secara besar-besaran yang termasuk menutup pabrik-pabrik yang tidak produktif, mensentralkan proses purchasing secara global agar lebih efisien, mengeliminasi pekerjan-pekerjaan yang non value-added, yang terakhir dilakukan oleh Carlos Ghosn adalah membentuk TIM INTI yang langsung di bawah kepemimpinannya. Tugas tim ini adalah memastikan bahwa semua yang tercantum dalam recovery plan dapat di-EKSEKUSI serta di implementasikan dengan tuntas. Inilah dua kata kunci yang selalu tertanam dalam perjalanan Nissan.
     Strategi yang diterapkan oleh Goshn mebuahkan hasil salah satunya dengan ditetapkanny Nissan Grand Livina sebagai “Car Of The Year” tahun 2007 sebagai tanda keunggulan Nissan dari para pesaingnya pada segmen mobil tertentu.
  

4.        Tantangan yang timbul dari sistem informasi strategis.
     Keunggulan kompetitif yang diberikan sistem informasi strategis tidak selalu bertahan lama. Berkat teknologi informasi yang berkembang, dengan mudah pesaing dapat meniru keunggulan perusahaan dan bahkan membuatnya melebihi yang dihasilkan perusahaan. Selain itu, karena sistem informasi merupakan sistem dengan teknologi terintegrasi maka terdapat beberapa tantangan lain yaitu :
·         Pengguna tidak memiliki kemampuan menggunakan teknologi
·   Apabila pembuatan suatu fungsi sistem baru yang belum di cover oleh sistem namun menimbulkan masalah terhadap sistem yang berjalan
·   Pengguna tidak dapat meng-integrasikan dirinya kedalam sistem dan hanya terpaku pada kegiatan operasional.

     Selain tantangan pada teknologi sistem, terdapat pula tantangan bagi manajemen dalam penerapan sistem informasi strategis yaitu :
·         Nilai investasi yang butuhkan cukup besar
·       Tantangan globalisasi, yaitu bahwa timbulnya ekonomi global memerlukan sistem informasi yang mendukung untuk bertransaksi di berbagai Negara
     Pengawasan dan pengembangan, yaitu semakin maju teknologi informasi maka semakin banyak pula kejahatan yang dapat menyerang sistem tersebut misalnya saja kejahatan dngan media komputer,perusahan dituntut terus mengembangkan sistem yang aman.


Sumber :

Ali. Hapzi, 2017, Modul Si-Pi, Universitas Mercu Buana, Jakarta

     http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/postgraduate/information-system/Sistem%20Informasi%20Akuntansi/Artikel_92105010.pdf

     http://justmerisa.blogspot.co.id/2010/11/konsep-nilai-in-competitive-terms-value.html