Tampilkan postingan dengan label mercu buana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mercu buana. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Juli 2017

Isu Etika, Sosial, dan Politik Dalam Implementasi Sistem Informasi dan Internet

Kasus :
     Dalam hal apa sajakah isu etika, sosial dan politis saling berhubungan dalam Implementasi Sistem Informasi dan pemakaian internet pada perusahaan saudara.

Pembahasan :
     Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain (James J. Spillane SJ).
     Sedangkan etika dalam masyarakat informasi adalah berkaitan dengan kebebasan individu dalam memilih suatu tindakan. Misalnya menentukan pilihan moral yang tepat ketika dihadapkan dengan program alternatif tindakan, atau apa saja fitur utama pilihan yang dianggap etis.
     Terkait dengan pengimplementasian sistem informasi, dapat muncul isu etika, sosial, dan politik yang mencakup dimensi moral yaitu :
1.        Hak dan Kewajiban Informasi
     Berkaitan dengan perlindungan privasi seorang individu dengan tidak mencampuri atau membatasi kebebasan individu tersebut, Seseorang memiliki hak untuk mencari informasi namun hak itu dibatasi oleh hak orang lain, dan seseorang wajib untuk menghargai hak orang lain.
     Sehubungan dengan penerapannya pada perusahaan, hal ini berarti setiap karyawan harus mengetahui hak dan kewajibannya tanpa mencampuri hak karyawan lain, misalnya bagian akunting tidak boleh meng-interupsi keputusan departemen HRD.
2.        Kepemilikan Hak dan Kewajiban
     Hal ini berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual seseorang. Kekayan intelektual adalah kekayaan tidak berwujud yang dapat diciptakan oleh seseorang atau badan. Namun, karena berkembangnya sistem informasi dan internet, maka untuk menjaga kekayaan intelektual yang telah dibuat menjadi semakin sulit. Setiap orang dapat mencari informasi dengan bebas dan beberapa orang secara sadar atau tidak sadar dapat mengambil kekayaan intelektual yang telah diciptakan seseorang. Oleh sebab itu, setiap orang wajib mengetahui hak dan kewajibannya dalam menggunakan sistem informasi dan internet.
     Pada penerapannya di perusahaan, isu kepemilikan hak dan kewajiban ini dapat dicontohkan bahwa seorang karyawan tidak boleh meniru hasil pekerjaan karyawan lainnya misalnya, jika bekerja pada sebuah perusahaan desain, maka desain yang diciptakan seorang karyawan tidak boleh ditiru karyawan lain karena berkaitan dengan kepemilikan kekayaan intelektual.
3.        Akuntabilitas dan Pengendalian
     Dengan berkembangnya teknologi informasi, menuntut pemerintah membuat Undang-Undang yang berkaitan dengan privasi individu dan dalam praktik sosial menuntut tanggung jawab perorangan atau organisasi atas bahaya-bahaya yang terjadi dari informasi serta melindungi hak–hak pribadi.
     Isu ini berhubungan dengan pemerintah, yaitu pemerintah dituntut sebaik mungkin untuk membuat regulasi yang tepat untuk masalah penggunaan sistem informasi dan internet. Di Indonesia, pemerintah mulai berjuang untuk melawan dan menyaring berita Hoax yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab untuk menyesatkan orang lain.
4.        Kualitas Sistem
     Dalam penerapan sistem informasi pada perusahaan, dituntut kualitas sistem yang baik, hal ini diperlukan untuk menghindari kesalahan sistem yang mungkin merugikan perusahaan. Selain itu, kualitas sistem yang baik akan mampu melindungi data perusahaan yang terdapat pada sistem dan juga dengan sistem yang baik, manajemen akan mendapat informasi yang berkualitas untuk kepentingan pengambilan keputusan.
     Pada perusahaan tempat saya bekerja, sistem dibuat terintegrasi secara online. Kelebihannya adalah pekerjaan dapat dikerjakan dimanapun meski dari rumah sekalipun, namun kelemahan sistem ini adalah jika internet mengalami masalah maka perusahaan akan mengalami gangguan dalam menjalankan sistemnya. Solusinya adalah dengan memilih provider internet yang handal dan menyedikan alternatif koneksi internet jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

5.        Kualitas hidup
     Perkembangan sistem informasi dan internet dapat mengubah kehidupan manusia. Internet menawarkan informasi yang dapat diambil dari seluruh dunia, internet juga dapat mempersingkat waktu pengolahan data dan dapat menghubungkan berbagai individu dari berbagai belahan dunia. Namun terdapat konflik sosial yang ditimbulkan, jika tidak digunakan dengan baik, internet justru akan merusak tatanan budaya yang sudah ada. Selain itu, internet juga membawa informasi yang dapat merusak misalnya, berita Hoax, pornografi, Cyber Crime, dll. Oleh karena itu, internet harus digunakan sebaik mungkin.
     Pada perusahaan tempat saya bekerja, penerapan sistem informasi dan internet sangat merubah “kualitas hidup” perusahaan kea rah yang lebih baik, misal dahulu seluruh komputer terhubung dengan rangkaian kabel, namun berkat berkembangnya sistem wireless seluruh sistem perusahaan sudah terhubung secara wireless.
Pada kualitas hidup manusia keseluruhan, sistem informasi dan internet membawa perubahan besar misalnya sekarang seluruh umat manusia dimuka bumi dapat terhubung dengan internet bahkan yang tidak saling kenal sekalipun.
     Terkait dengan penerapan sistem informasi dan internet,terdapat beberapa prinsip yang dapat digunakan sebagai pedoman etika berprilaku dalam lingkungan teknologi informasi yaitu:
1.      Melakukan sesuatu, yang anda ingin orang lain melakukannya kepada anda (the golden rule) Prinsip ini berkaitan dengan bahwa kebebasan seseorang dibatasi oleh kebesan orang lain.
2.      Tidak mengulang tindakan yang tidak seharusnya (Descartes rule of change)
3.      Mengambil tindakan yang menimbulkan kerugian paling kecil (risk aversion principle)
4.      Tindakan yang dianggap tidak baik bagi semua orang, maka tindakan tersebut tidak baik dilakukan siapa saja (Immanuel Kant’s categorical imperative)

     Selain prinsip diatas, terdapat beberapa etika berkomputer dan berinternet yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan sistem informasi dan internet yaitu :
1.      Tidak mengganggu dan mengambil hak orang lain
2.      Tidak menggunakan informasi untuk merugikan orang lain (contoh : berita hoax)
3.      Tidak menggunakan sistem informasi dan internet untuk mencuri
4.      Tidak menggandakan karya orang lain yang telah memiliki hak intelektual
5.      Peduli terhadap sesame pengguna informasi dan internet
6.      Tidak membuat program yang mungkin merugikan
7.      Memberikan informasi yang bermanfaat bagi banyak orang




Forum :
     Coba saudara amati rekan kerja di lingkungannya adakah yang menjadi perhatian dan fenomena sosial berkaitan dengan isu sosial dan etika dalam implementasi Sistem Informasi dan pemanfaatan Internet. Kaitkan tanggapan saudara dengan 5 (lima) analisis etika.

Pembahasan :
     Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain (James J. Spillane SJ).
Sedangkan etika dalam masyarakat informasi adalah berkaitan dengan kebebasan individu dalam memilih suatu tindakan. Misalnya menentukan pilihan moral yang tepat ketika dihadapkan dengan program alternatif tindakan, atau apa saja fitur utama pilihan yang dianggap etis.
     Terdapat lima penyebab munculnya isu sosial & etika dalam penerapan sistem informasi, yaitu :
1. Efisiensi Biaya : Berkembangnya sistem informasi dan internet membuat perusahaan lebih mudah dalam melakukan penyimpanan serta perawatan terhadap data-data perusahaan hal ini tentu akan membuat banyak perusahaan beralih dari penerapan sistem manual kepada penerapan sistem yang terkomputerisasi.
2. Meningkatnya Kecepatan Pengolahan Data : Dengan adanya sistem komputerisasi dan tersedianya berbagai program pendukung perusahaan akan dimudahkan dalam melakukan pengolahan data dengan memilih program yang sesuai dengan perusahaan.
3.  Kemajuan Internet : Internet sangat berpengaruh terhadap berkembangnya sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Bahkan, dengan mudah perusahaan dapat membuat sistem yang saling terintegrasi dengan jaringan perusahaan meski berada di luar negeri sekalipun. Kemajuan internet inilah yang paling berpengaruh terhadap munculnya fenomena sosial bagi keseluruhan bagian perusahan.
4.   Kamajuan Analisis : Berkat berkembangnya sistem informasi, berkembang pula program yang dirancang untuk menghasilkan analisis yang tepat bagi perusahaan. Selain itu biaya untuk penerapan program ini jauh lebih murah dibandingkan dengan sistem konvensional dengan tenaga manusia. Namun karena hal inilah terjadi konflik karena perusahaan tentunya tidak akan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
5.   Penyimpanan Data : Berkat sistem yang terkomputerisasi, Data perusahaan akan lebih mudah diorganisasikan. Berbagai metode penyimpanan (misal : penyimpanan data berdasarkan supplier) dapat dilakukan dengan mudah serta dengan biaya yang murah.

     Selain itu, dalam penerapannya, etika dalam masyarakat informasi memiliki beberapa konsep dasar, yaitu :
1. Tanggung Jawab : Tanggung jawab merupakan elemen penting dalam sebuah tindakan etika. Setiap individu harus dapat mempertanggungjawabkan setiap konsekuensi atau akibat yang mungkin ditimbulkan akibat sebuah perbuatan.
2. Akuntabilitas : Konsep ini sangat erat hubungannya dengan konsep tanggung jawab. Berkaitan dengan pertangung jawaban pelaku tindakan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
3. Penyelesaian Secara Hukum : Segala konsekuensi yang timbul akibat suatu tindakan sehingga merugikan orang lain, maka dapat dituntut secara hokum dan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Analisis etika terkait penggunaan internet dalam perusahaan :
·         Identifikasi Fakta Dengan Jelas
Pada perusahaan tempat saya bekerja, sistem yang digunakan mengharuskan selalu terhubung dengan internet sehingga seluruh karyawan mendapat fasilitas internet yang memadai. Terkait denagn isu etika, tidak dapat dihindari bahwa internet yang digunakan dipakai untuk melakukan aktivitas lain (contoh : sosial media atau mencari hal diluar pekerjaan). Namun hal ini siperbolehkan oleh pemilik perusahaan tentunya dengan batasan tidak mengganggu kinerja. Oleh karena itu, tidak muncul isu sosial yang terlalu signifikan dalam perusahaan tempat saya bekerja.
·         Konflik atau Dilema yang Terlibat
Karena mendapat izin dari pemilik perusahaan, tidak terjadi konflik atau dilemma yang signifikan. Konflik atau dilema yang muncul justru terjadi pada saat internet down, maka aktivitas perusahaan akan terganggu. Pilihan yang tepat mengatasi internet yang tidak stabil adalah mencari provider dengan layanan prima.
·         Pihak yang Berkepentingan :
Dalam hal ini pihak yang berkepentingan adalah karyawan sebagai penerima fasilitas, pemilik sebagai pemberi fasilitas, Profider Internet sebagai penyedia layanan internet.
·         Identifikasi Pilihan yang Tepat
Karena dalam perusahaan tempat saya bekerja tidak ada konflik yang signifikan saya memberikan contoh lain yaitu jika internet digunakan karyawan untuk kepentingan pribadi hingga merugikan perusahaan. Maka pilihannya adalah mengganti karyawan tersebut atau mencabut atau membatasi fasilitas untuk karyawan tersebut dan memberikannya sanksi.
·         Konsekuensi Pilihan
Jika memilih mengganti karyawan maka harus mencari karyawan baru dan tentunya melakukan pelatihan terhadap karyawan tersebut. Jika memilih membatasi fasilitas, maka akan terjadi pembatas lingkup kerja terhadap karyawan tersebut. Namun keputusan harus diambil agar perusahaan dapat berjalan dengan baik.

Sumber :
Ali. Hapzi, 2017, Modul Si-Pi, Universitas Mercu Buana, Jakarta
            http://martinkosasi.blogspot.co.id/2017/07/dampak-implementasi-sistem-informasi.html

Kamis, 20 April 2017

TAX AMNESTY 2016-2017 | Undang-Undang No. 11 Tahun 2016


     Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2016).

     Program ini diterapkan pemerintah dengan pertimbangan sebagai berikut :
  1. Bahwa pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak,
  2. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada,
  3. Bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
  4. Bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak,
  5. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
     Adapun tujuan diterapkannya program Tax Amnesty adalah :
  1. Menarik dana milik warga Indonesia yang ada di luar negeri
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
  3. Meningkatkan basis pajak nasional berdasarkan harta yang dilaporkan
  4. Menambah pendapatan pajak / untuk menutupi defisit anggaran tahun saat dilaksanakannya program ini.
     Program Pengampunan Pajak yang dijalankan Pemerintah ini terbagi menjadi tiga periode, yang tentunya dengan tarif tebusan yang berbeda, yaitu :
  • Periode 1 : 1 Juli 2016 - 30 September 2016
Pada periode 1, tebusan yang ditetapkan adalah sebesar 2% untuk Repatriasi dan Deklarasi Dalam Negeri serta 4% untuk Deklarasi Luar Negeri.
  • Periode 2 : 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016
Pada periode 2, tebusan yang ditetapkan adalah sebesar 3% untuk Repatriasi dan Deklarasi Dalam Negeri serta 6% untuk Deklarasi Luar Negeri.
  • Periode 3 : 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017
Pada periode 2, tebusan yang ditetapkan adalah sebesar 5% untuk Repatriasi dan Deklarasi Dalam Negeri serta 10% untuk Deklarasi Luar Negeri.

     Sedangkan untuk Wajib Pajak yang berupa UMKM tarifnya adalah 0.5% untuk deklarasi harta s/d 10 Miliar Rupiah, sedangkan untuk deklarasi harta diatas 10 Miliar Rupiah akan dikenakan Tarif sebesar 2%.

     Dengan mengikuti program ini, maka Wajib Pajak harus menaati atau menanggung konsekuensi seperti yang telah ditetapkan pemerintah yaitu bahwa untuk harta yang dideklarasikan maka tidak dapat dialihkan keluar negeri selama tiga tahun sejak deterbitkannya Surat Keterangan dari kantor pajak. Sedangkan untuk harta yang direpatriasi, harus dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk :
  1. Surat Berharga Negara Republik Indonesia
  2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara
  3. Obligasi Lembaga Pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah
  4. Investasi keuangan pada Bank Persepsi
  5. Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
  8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     Pada detik-detik terakhir pelaksanaan Tax Amnesty, ada satu konglomerat yang mengikuti program ini dengan total tebusan sebesar Rp 1 Triliun. Namun, angka tebusan tersebut bukanlah yang terbesar, menurut data DitJen Pajak, uang tebusan terbesar mencapai Rp 2,7 Triliun. Bahkan tebusan sebesar itu dibayarkan pada periode pertama pelaksanaan Tax Amnesty. Total harta yang dilaporkan mencapai angka Rp 125.6 Triliun.
     Masih berdasarkan data DitJen Pajak pertanggal 1 April 2017 sampai dengan pukul 00.09, total pelaporan harta tax amnesty mencapai Rp 4.855 triliun dan uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 135 Triliun (mencakup uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran bukti permulaan).

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap setelah program Tax Amnesty ini, kegelapan dalam perpajakan Indonesia akan menghilang.
"Sesudah hari ini, sesudah tax amnesty, seluruh kegelapan di dalam perpajakan berakhir malam ini dan besok terbitkan terang," ujarnya.




sumber :
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesi No. 118/PMK.03/2016
http://www.kemenkeu.go.id/taxamnesty
http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak
http://www.lembagapajak.com/2016/07/pengertian-pengampunan-pajak-tax-amnesty-adalah.html
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/04/17/094157226/lebih.besar.ada.konglomerat.bayar.tebusan.tax.amnesty.di.atas.rp.1.triliun.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/04/01/004930526/.tax.amnesty.berakhir.total.pelaporan.harta.tembus.rp.4.855.triliun.
https://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3186301/4-tujuan-pemerintah-ingin-terapkan-tax-amnesty

Selasa, 21 Maret 2017

Contoh Penerapan Sistem Informasi Pada Perusahaan

    Dalam Bebearapa Dekade ini, Sistem informasi menjadi tak dapat dipisahkan dengan proses bisnis. Berbagai program atau Software komputer sangat berperan dalam proses pengambilan keputusan bisnis dalam sebuah perusahaan. Dengan sistem informasi yang baik, manajemen bisa mengawasi jalannya perusahaan dengan mudah dan akurat. Selain itu, dengan adanya sistem informasi strategis perusahaan dapat memperoleh keunggulan strategis dari para pesaingnya misalnya, perusahaan dengan mudah mengetahui produk yang sedang diburu oleh konsumen.

     Berikut salah satu contoh penerapan sistem informasi khususnya sistem informasi akuntansi pada perusahaan : Sistem Informasi Akuntansi yang digunakan pada tempat saya bekerja adalah “Accurate Accounting Software Versi 4”. Dengan adanya program Accurate sangat memudahkan karyawan bahkan manajemen dalam menjalankan organisasi khususnya untuk departemen akunting dan pajak. Dalam melakukan pekerjaan, departemen akunting sangat terbantu karena mudahnya melakukan perekaman jurnal kedalam program karena untuk setiap transaksi telah dibagi kedalam beberapa modul program, misalnya jika ingin mencatat penjualan maka keryawan tinggal masuk ke dalam menu “Sales” dan menginput sesuai transaksi. Untuk departemen “Finance” memudahkan untuk mengawasi hutang dan piutang karena disedikan menu “Reminder” untuk hutang atau piutang yang hampir jatuh tempo sehingga karyawan dapat melihat hutang atau piutang yang sudah harus dibayar atau ditagih. Selain itu, disedikan menu ekspor/impor yang tentu saja sangat membantu untuk menginput transaksi dengan jumlah banyak. Bagi manajemen, program ini misalnya dapat menyedikan laporan penjualan dengan cukup lengkap. Laporan penjualan dapat dilihat sesuai keinginan misalnya laporan penjualan per-produk atau laporan penjulan per-konsumen, dll. Selain itu bagi manajemen, program ini dapat menyedikan berbagai analisis sehingga manajemen dapat melihat kondisi perusahaan dan juga laporan perbandingan untuk melihat kemajuan perusahaan dari periode ke periode. Yang paling penting, setiap transaksi sudah disedikan modul secara berurutan misalnya untuk transaksi penjulan, menu yang disedikan mulai dari 1. Sales Quotation, 2. Sales Order, 3. Delivery Order, 4. Sales Invoice, 5. Return, dan 6. Sales Receipt.

     Kekurangan sistem ini adalah belum adanya modul program untuk departemen HRD sehingga data karyawan belum dapat dimasukan dalam program Accurate ini. 

     Saran : Disediakan program tersendiri untuk menampung data karyawan sehingga departemen HRD dapat dipermudah.