Minggu, 05 Agustus 2018

Beneficial Owner Dalam Perpajakan Internasional dan Domestik


Image : Beneficial Owner, Sumber : https://www.rikvin.com/blog/latest-update-on-singapores-beneficial-ownership-regime/
Beneficial Owner dalam Lingkup Pajak Internasional
Terminologi beneficial owner dikenal pertama kali dalam English Trust Law dalam hukum Inggris tersebut, beneficial owner didefinisikan sebagai pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemilik tanpa adanya keharusan pengakuan kepemilikan dari sudut pandang hukum (legal title). Dalam sejarah OECD Model, istilah beneficial owner diperkenalkan pertama kali pada tahun 1977. Istilah beneficial owner muncul pada pasal 10 (Dividen), 11 (Bunga), dan 12 (Royalty), dalam upaya memberikan batasan yang jelas tentang pihak yang dianggap sebagai penerima fasilitas tarif pajak yang lebih rendah di negara sumber atas penghasilan deviden, bunga dan royalty. Dalam paragraph 12 OECD diberikan penegasan bahwa terminology beneficial owner tidak meliputi agen maupun nominee. Secara spesifik disebutkan bahwa fasilitas pengurangan tarif di negara sumber tidak dapat diberikan apabila dalam transaksi pembayaran penghasilan dividen, bunga, royalty tersebut terdapat pihak perantara seperti agen dan nominee, kecuali beneficial owner tersebut merupakan penduduk (resident) dari negara lain dalam perjanjian.
Konsep beneficial owner dalam P3B diterapkan terkait pembayaran dividen, bunga, dan royalti. Dalam kaitannya dengan P3B, klausul “paid to residence” tidak menjelaskan secara spesifik siapa residence yang dimaksud. Tetapi, penjelasan dalam bagian commentary pasal 10, 11, dan 12 OECD Model menyebutkan bahwa conduit companies tidak dapat dianggap sebagai beneficial owner. Dalam pasal itu juga dikatakan bahwa istilah beneficial owner tidak boleh diartikan secara sempit, tetapi harus diartikan dalam konteks tujuan dari P3B, yaitu mencegah terjadinya pemajakan berganda (double taxation) dan ketiadaan pengenaan pajak (double non taxation).
Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan P3B, dalam OECD Model diterapkan anti avoidance rule dengan penggunaan prinsip beneficial owner pada tahun 1977 sebagaimana dikatakan oleh Du Toit yang dikutip oleh Hutagaol (2007). Dengan demikian, yang dapat menikmati treaty benefit hanyalah beneficial owner. Namun demikian, OECD Model dan Model P3B lainnya kecuali milik Amerika Serikat tidak memiliki aturan jelas mengenai syarat-syarat seseorang dapat dikatakan sebagai beneficial owner, melainkan hanya gambaran umum dari beneficial owner. Oleh karena itu, merujuk pada pasal 3 ayat (2) dari Model P3B, hal yang tidak diatur jelas dalam P3B akan dikembalikan pada peraturan domestik negara yang terikat dalam P3B.

Penyalahgunaan Manfaat P3B (Tax Treaty)
Di Indonesia, penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan kegiatan yang legal, sedangkan penyelundupan pajak (tax evasion) dianggap suatu kegiatan yang ilegal. Namun, Rohatgi (2002) mengatakan bahwa umumnya penghindaran pajak dibedakan lagi menjadi dua, yaitu penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance) dan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance). Dengan demikian, penghindaran pajak bisa saja merupakan tindakan ilegal apabila dilakukan semata-mata untuk penghindaran pajak dan tidak memiliki tujuan bisnis yang baik. Dalam hubungannya dengan P3B dan manfaat yang terkandung dalam P3B, umumnya bentuk penghindaran pajak yang dilakukan berupa treaty shopping (penggunaan manfaat P3B melalui pihak yang tidak berhak, Hutagaol,2007).

Limitation on Benefit
Pencegahan unacceptable tax avoidance melalui penyalahgunaan P3B dilakukan melalui identifikasi beneficial owner. Identifikasi beneficial owner bukanlah sesuatu yang mudah dan sering menimbulkan perbedaan pendapat. Oleh karena itu digunakan pendekatan limitation of benefit (LOB). Langkah ini mendapat banyak kritikan dan dipandang tidak praktis dan tidak realistis, tetapi klausal limitation of benefit semakin banyak digunakan dalam tax treaty karena dianggap dapat membantu menentukan beneficial owner (Koichiro, 2013).
Dalam bagian commentary, OECD menyarankan beberapa bentuk pendekatan Limitation on Benefit yang dapat diterapkan (OECD, 2010), yaitu:
  1. Look-through approach
  2. Subject to tax approach
  3. Channel Approach
  4. Bonafide Provision
Bila semua pendekatan diatas diterapkan secara langsung (literaly), terdapat resiko bahwa hal itu akan berujung pada hasil yang tidak masuk akal yang menghalangi P3B untuk dinikmati pihak yang layak mendapatkannya. Oleh karena itu, ada beberapa ketentuan yang dapat ditambahkan untuk melengkapi, seperti:
  1. Activity provision
  2. Amount tax provision
  3. Alternative relief provision
  4. Stock exchange provision
  5. Competent authority provision

sumber : http://www.mcgregorlegal.eu/the-register-of-beneficial-owners-where-are-we-going/
Aturan Terbaru Beneficial Owner
Istilah beneficial owner mulai diperkenalkan dalam lingkup Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Istilah ini dimuat dalam Pasal 26 ayat (1a) dalam Undang-Undang PPh. Adapun bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut : “Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner)”.
Istilah Beneficial Owner sebenarnya mulai diperkenalkan dalam ketentuan pajak di Indonesia di Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “Beneficial Owner” sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lain. Surat Edaran ini kemudian dicabut dengan SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra.
Terakhir, ketentuan beneficial owner ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Mekanisme terkait Aturan Terbaru Benefitial Owner di Indonesia
1.    Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2017
a.  Pasal 2 ayat (2) huruf f, disebutkan bahwa “Dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN, adalah penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B”.
b.  Pasal 3 ayat (2), disebutkan bahwa “Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak”.
c.      Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa “Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sebagai lampiran dalam SPT Masa untuk masa terutangnya pajak penghasilan”.
d.  Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa “Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a) Manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN; dan b) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh”
e.    Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa “WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dalam hal:
a)     Bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
b)  Bagi WPLN badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit, yang harus memenuhi ketentuan: 1) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia; 2) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain; 3) menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban yang dimiliki; dan 4) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
2.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
     Penyusunan perpres ini disesuaikan dengan standar internasional di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dalam perpres tersebut menyebutkan pentingnya penerapan prinsip mengenali Beneficial Owner. Melalui perpres ini, Instansi berwenang dapat melaksanakan pertukaran informasi pemilik manfaat dengan instansi nasional dan internasional. Dalam Pasal 26 ayat (1), disebutkan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh Korporasi, instansi berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi pemilik manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.


Contoh Beneficial Owner
Tanggal 1 Februari 2018, PT ABC membayar jasa konsultan kepada Japan Co.Ltd atas desain bangunan senilai 3.000.000 yen, Japan.Co.Ltd berdomisili di Jepang. Japan.Co.Ltd sudah menyerahkan COD tertanggal 15 Januari 2018 kepada PT ABC. Atas transaksi ini tidak terutang PPh, karena mengacu Tax Treaty antara Negara Indonesia dengan Negara Jepang, atas jasa-jasa berupa jasa management, jasa desain dan jasa-jasa lainnya selain jasa konstruksi, tidak akan dikenakan PPh bagi penerima penghasilan (WPLN) di negara sumber pemberi penghasilan.
Mekanisme dalam memanfaatkan Tax Treaty :
  1. Dokumen asli atau dokumen fotokopi COD/Form DGT-1 terbaru sesuai PER-10 Tahun 2017, yang telah dilengkapi oleh otoritas pajak WPLN, agar dilegalisasi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WPDN).
  2. WPDN wajib membuat bukti potong PPh Pasal 26 nihil untuk WPLN tersebut.
  3. WPDN wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 dengan melampirkan bukti potong penghasilan WPLN, Form DGT-1 dan/atau COD yang masih berlaku untuk periode pemotongan pajak dan yang telah di legalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WPDN).

Atas jasa desain makam yang dibayarkan PT ABC kepada Japan.Co.Ltd terutang Pajak Penghasilan 0% (Nol Persen) berdasarkan P3B Indonesia-Jepang. Syarat administrasi telah terpenuhi, sehingga perusahaan dapat menerima manfaat atas P3B Indonesia-Jepang



Sumber :
Sandy Setiawan
https://news.ddtc.co.id/pajak-internasional-12-beneficial-owner-7931
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=16229&hlm=4
Hutagaol, J. (2007). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Jakarta: Salemba Empat.
Rohatgi, R. (2002). Basic International Taxation. London: Kluwer Law International.
Koichiro, Y. (2013). Clarifying the Meaning of ‘Beneficial Owner’ in Tax Treaties. New York: Tax Analyst.
http://merrydewiputri.com/2017/12/07/implementasi-tarif-tax-treaty-berdasarkan-per-10-tahun-2017/

Selasa, 12 Desember 2017

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Usaha Keluarga

 
Pic : Bisnis Keluarga, Source : http://www.ayopreneur.com
  
     Dalam dunia bisnis, usaha yang dijalankan tidak selalu langsung menjadi sebuah usaha yang besar. Banyak diantara pebisnis sukses yang merintis usahanya mulai dari usaha kecil rumahan hingga berkembang dan menjadi pemimpin pasar berkat kerja keras dan manajemen yang baik serta usaha yang pantang menyerah. Namun, tidak sedikit pula usaha rintisan tersebut gagal ditengan jalan dan mengalami kehancuran. Berikut beberapa contoh usaha yang sukses dan yang mengalami kegagalan :

-Usaha Keluarga yang Sukses

  • Kapal Api (PT Santos Jaya Abadi)
     Tahukah Anda kalau brand Kapal Api telah ada dari tahun 1927? Kopi asli Indonesia ini diproduksi oleh PT. Santos Jaya Abadi, yang bermula dari industri rumahan milik Go So Loet. Nama Kapal Api dipilih untuk mencerminkan temuan yang paling mutakhir di jaman itu.
     Berkat pemikiran pendirinya yang terbuka, perusahaan terus berkembang. Modernisasi juga berlanjut setelah pimpinan perusahaan dipegang oleh ketiga anak Go So Loet, yaitu Indra Boediono, Soedomo Mergonoto, dan Singgih Gunawan. Saat ini, Kapal Api mendominasi penjualan kopi di Indonesia.

  • Maspion Grup
     Kalau Anda pernah belanja perkakas rumah tangga, pasti Anda kenal dengan brand Maspion. Perusahaan ini terkenal akan dedikasinya untuk menghasilkan produk dalam negeri yang berkualitas dengan harga terjangkau. Sebelum menjadi raksasa seperti sekarang, Maspion dulunya memproduksi lampu teplok kecil-kecilan. Perusahaan ini didirikan oleh Alim Husin dan Gunardi Go pada tahun 1962 dengan nama UD Logam Jawa. Pada tahun 1972, nama perusahaan berganti menjadi Maspion dan Alim Husin resmi menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada anak-anaknya. Di bawah pimpinan anak tertua, Alim Markus, Maspion terus berkembang. Jumlah karyawan Maspion saat ini mencapai 13.000 orang.

  • Wings Grup
     Wings Group bermula dari industri rumahan yang didirikan oleh Johannes Ferdinand Katuari dan Harjo Sutanto pada tahun 1949. Awalnya, perusahaan ini memproduksi sabun colek dengan pasar yang terbatas di kawasan Surabaya saja. Di bawah kendali anak sulung Johannes, Eddy William Katuari, perusahaan terus melebarkan sayap. Kini, Wings Group adalah pemain terbesar kedua di industri consumer goods di Indonesia.



-Usaha Keluarga yang Gagal
  • Nyonya Meneer
     Pabrik jamu Nyonya Meneer bangkrut setelah gagal membayar utang Rp 7,04 miliar kepada kreditornya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang memutuskan Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer untuk dipailitkan, akibat kegagalan membayarkan kewajiban utang kepada krediturnya. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis, 3 Agustus 2017. Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajiban untuk membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar. Kurator juga telah ditunjuk untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kreditor. Nyonya Meneer juga masih berutang Rp 10 miliar kepada para karyawan yang diberhentikan. Masalah lain yang menjadi pemicu tutupnya pabrik jamu bisa dipicu oleh penerusnya. Pada awal dirintis pertama, mungkin jamu tersebut dirintis oleh sang ayah, ibu atau keduanya. Namun pada generasi kedua, mereka memiliki anak keturunan, begitu juga pada generasi ketiga, yang memunculkan cucu dari perintis yang membuat konflik internal di perusahaan tak dapat dihindarkan.

  • Bakrie Grup (Esia)
     Rontoknya satu persatu kerajaan bisnis Aburizal Bakri, bagaikan menunggu meledaknya bom waktu. Dan kini salah satu diantara matarantai bisnis Group Bakri itu yaitu Bakrie Telecom, menemui ajalnya. Bisnis komunikasi yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun, yang berawal dari Ratelindo atau Radio Telephone Indonesia, sebuah sistem komunikasi telepon radio tak bergerak untuk rumahan.
     Alih-alih membangun infrastruktur baru dan menambah jumlah pelanggan, operator tersebut justru mengurangi operasional sejumlah BTS-nya akibat diputus penyedia menara atau sebab lainnya. Pelanggannya pun terus mengalami penurunan. Pasalnya PT Bakrie Telecom Tbk (Esia) menanggung rugi sebesar Rp 1,5 triliun pada kuartal III 2013.


-Analisis Faktor Keberhasilan Usaha Keluarga Berdasarkan Konsep Good Corporate Governance (GCG)

     Usaha keluarga yang dijalankan akan tumbuh dan berkembang dengan adanya kemampuan manajemen yang baik. Dengan manajemen yang baik akan membuat sumber daya yang dikeluarkan perusahaan menjadi optimal dalam menghasilkan keuntungan. Untuk menciptakan manajemen yang baik, maka diperlukan adanya penerapan konsep GCG dengan ke-5 prinsipnya. Berikut ke-5 Prinsip GCG :
  • Transparansi
     Transparansi dapat diartikan sebagai keterbukaan perusahaan atas informasi kepada seluruh stakeholder dan share holder. Dengan adanya transparansi, para pemilik kepentingan dapat mengetahui kegiatan yang dijalankan perusahaan apakah berjalan baik atau sebaliknya, sehigga terciptalah sistem controlling oleh semua pihak.

  • Akuntabilitas
     Dengan kepemilikan yang terkonsentrasi dan struktur bisnis yang didominasi keluarga, secara langsung kontrol lebih banyak dipegang oleh keluarga. Posisi-posisi penting perusahaan ditempati oleh anggota keluarga, bahkan tidak jarang satu orang berperan ganda pada beberapa posisi. Pembagian peran dalam perusahaan banyak dilandasi oleh hubungan kekeluargaan. Suksesi pun berasal dari anggota keluarga. Tingkat akuntabilitas pada perusahaan keluarga menjadi lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan non-keluarga.

  • Tanggungjawab
     Meskipun dalam menjalankan usaha keluarga lebih banyak terlibat dengan keluarga atau saudara sendiri, namun tanggungjawab sebagai seorang profesional harus tetap dijaga agar kinerja perusahaan tetap baik. Dengan menjaga tanggungjawab profesi, akan meningkatkan kinerja seseorang dan berimbas pada kemajuan perusahaan.

  • Independensi
     Perusahaan keluarga cenderung lebih rendah tingkat independensi dalam bisnis dibandingkan dengan perusahaan non-keluarga, apabila dilihat dari struktur bisnisnya. Dewan direksi (level manajerial) pada perusahaan keluarga didominasi oleh anggota keluarga. Pengambilan keputusan bisnis juga akan cenderung lebih subjektif karena perusahaan akan mengambil keputusan yang menguntungkan beberapa pihak tertentu saja. Kecuali apabila perusahaan menggunakan jasa pihak eksternal (auditor atau konsultan) untuk mengawal dan mengontrol jalannya bisnis. Hal tersebut yang dilakukan oleh perusahaan keluarga, khususnya yang sudah profesional, untuk menjaga tingkat objektivitas bisnis.

  • Keadilan
     Keadilan yang dimaksud disini, dalam menjalankan sebuah usaha keluarga tentunya adalah setiap orang atau anggota keluarga yang terlibat harus mendapat haknya sesuai dengan tanggungjawabnya dalam perusahaan. Bila prinsip keadilan ini tidak dijaga, maka yang paling beresiko muncul adalah konflik internal dalam bisnis tersebut. Hal ini telah terbukti dengan jatuhnya "nyonya meneer" akibat konflik dari anggota keluarga.



-Faktor Sukses Bisnis Keluarga
  • Kuatnya rasa persatuan dalam keluarga
     Keluarga yang bersatu padu jauh lebih mudah beradaptasi dengan perubahan dan biasanya menempatkan kepentingan bisnis dan keluarga di atas kepentingan diri sendiri. Biasanya keluarga membangun persatuan dengan mengutamakan komunikasi di antara mereka. Berikut adalah beberapa hal yang mereka lakukan:
  1. Mengadakan pertemuan keluarga biasa
  2. Mendidik anggota keluarga tentang bisnis
  3. Membangun ketrampilan dalam menyelesaikan konflik
  4. Belajar tentang komponen komunikasi yang baik
Pic Source : https://hbr.org

  • Tidak hanya memikirkan keuntungan dan uang
     Keluarga yang sukses berkomitmen untuk satu set nilai di luar keuntungan dan uang. Nilai-nilai ini biasanya terwujud dalam bentuk pernyataan misi atau visi. Sebagai contoh, salah satu keluarga bekerja sama dengan mendefinisikan misinya untuk menciptakan peluang ekonomi bagi karyawan dan masyarakat. Membangun seperangkat nilai-nilai inti ini memberikan anggota keluarga tujuan dan kesempatan untuk melakukan sesuatu yang lebih besar dari diri mereka sendiri. Keluarga yang memanfaatkan kekuatan ini:
  1. Menentukan nilai-nilai inti
  2. Menerjemahkan nilai-nilai ke dalam tindakan
  3. Menggunakan nilai-nilai untuk membangun budaya yang kuat

  • Memiliki visi terpadu
     Tanpa rencana suksesi yang cermat, meneruskan obor dari satu generasi ke generasi berikutnya terasa seperti menyerahkan kotak Pandora yang penuh dengan masalah yang kompleks. Perencanaan suksesi jauh lebih rumit dari sekedar mencari tahu siapa yang akan menjadi CEO berikutnya. Perubahan manajemen, pajak dan pensiun terkait erat dengan suksesi, dan untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut, bisnis keluarga yang sukses akan:
  1. Membangun sebuah dewan independen untuk memberikan pertanggungjawaban kepada manajemen
  2. Mengatur rencana strategis bisnis secara teratur
  3. Menyelaraskan strategi dengan nilai-nilai dan visi milik keluarga

  • Mempersiapkan generasi berikutnya
     Investasi dalam generasi berikutnya adalah suatu keharusan. Sayangnya, 'investasi' di generasi berikutnya sering disalahartikan sebagai 'menemukan CEO berikutnya'. Ini perangkap umum untuk bisnis keluarga yang mengalami kebangkrutan sebelum jatuh ke generasi berikutnya. Dalam berbagai kasus, keturunan berikutnya yang bergabung dalam bisnis keluarga hanya untuk menyenangkan orang tua akan menjadi penerus dengan performa buruk dan harga diri yang rendah. Di bawah kepemimpinan mereka, bisnis, lebih sering daripada tidak, akan gagal. Mereka menjadi rentan terhadap apa yang disebut 'penerus terkutuk'. Generasi 'terkutuk' ini terlalu meniru orang tua mereka. Keluarga multi-generasi sukses menangkal kutukan ini dengan berinvestasi dalam generasi berikutnya dengan:
  1. Membantu generasi penerus memilih pekerjaan yang sesuai dengan skill/gairah mereka
  2. Mempersiapkan generasi penerus untuk menjadi pemilik yang bertanggung jawab
  3. Membimbing generasi penerus untuk bertanggung jawab terhadap kinerja mereka
  4. Mendidik generasi penerus tentang tantangan kepemimpinan

KESIMPULAN

     Dalam menjalankan usaha keluarga hendaknya menjaga rasa kepercayaan serta pembagian hak dan kewajiban yang sesuai (keadilan). Rasa percaya dan keadilan yang muncul akan meningkatkan kinerja usaha karena masing-masing pihak akan bekerja semaksimal mungkin tanpa adanya rasa curiga dan kecemasan akan haknya. Selain itu, Kepercayaan dan keadilan akan tetap menjaga hubungan keluarga itu sendiri.



Terima Kasih

Senin, 11 Desember 2017

Optimalisasi Kekayaan Alam Indonesia

Raja Ampat, source : anatureland.blog
Pemanfaatan Kekayaan Alam Indonesia   

 
     Kekayaan alam yang dimiliki oleh sebuah negara dapat menjadi "harta karun" tersendiri bagi negara tersebut, namun di lain sisi, kekayaan alam yang melimpah juga dapat menjadi "racun" bagi negara tersebut. Sebagai contoh, Singapura yang tidak memmiliki sumber daya alam dapat menjadi salah satu negara maju didunia, sedangkan negara yang kaya akan sumber daya alam seperti Irak dan Kuwait justru yang paling terendah pendapatan per kapitanya. Hal ini, salah satunya disebabkan karena negara dengan kekayaan melimpah belum tentu dapat mengelola sumber daya dengan baik, baik karena kekurangan permodalan maupun ketidak tersediaan teknologi. Sebagai alternatif, negara akan menyerahkan pengelolaan sumber daya kepada pihak asing dengan kemampuan yang memadai.

     Namun, yang menjadi pertanyaan apakah dengan dikelola oleh pihak asing Sumber Daya Alam Yang ada dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat? hal ini berlaku juga untuk Indonesia. Dibutuhkan modal besar untuk dapat mengelola sumber daya alam yang melimpah, oleh karena itu, negara akan memancing investasi dari luar negeri untuk dapat mengelola dan memberikan hasil sesuai dengan kontrak kerja sama. Namun masalahnya adalah kebijakan pengelolaan sumber daya alam di tanah air masih kurang kondusif. Pelaku Industri banyak mengeluhkan soal ketidakpastian hukum dan regulasi yang tidak stabil sebagai hambatan utama. Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pertambangan ASEAN yang juga Presiden Direktur PT. Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto. Menurutnya aturan dan kebijakan terkait pengolahan sumber daya alam Indonesia sangat tidak ramah terhadap investor. Belum lagi masalah korupsi dan lemahnya institusi pengelola yang kerap membuat investor ragu berinvestasi di Indonesia. Laporan dari sektor pertambangan 2013 yang dirilis Asosiasi Pertambangan Indonesia merinci ada 17 faktor yang menghambat pertumbuhan industri sumber daya alam Indonesia. Mulai dari tidak adanya koordinasi yang baik antara pusat dan daerah dalam hal perijinan, kurangnya jaminan keamanan investasi hingga isu tenaga kerja. Pemerintah menerbitkan peraturan yang menyebabkan perusahaan nasional sekelas Pertamina saja sulit melakukan eksplorasi. Kebijakan itu membuat eksplorasi sumber daya alam Indonesia anjlok. Di sektor minyak dan gas, Indonesia yang sebelumnya produsen kini turun kelas menjadi importir untuk menutup kebutuhan migasnya. Kondisi serupa juga terjadi di sektor eksplorasi pertambangan. Tahun 2011 lalu, total eksplorasi di Indonesia hanya $330 juta dollar saja alias 1,8% dari total anggaran eksplorasi pertambangan global yang mencapai lebih dari $18 juta.

     Adapun disisi lain terdapat kekayaan alam strategi Indonesia yang telah dikelola oleh pihak asing dan menghasilkan jumlah produksi yang sangat besar. Adalah tambang emas di Papua yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia yang menghasilkan jumlah hasil tambang melimpah. Namun faktanya, meskipun hasil tambang melimpah, tetapi masyarakat di daerah Papua belum dapat merasakan hasil dan kemajuan dari pertambangan tersebut. Hal ini disebabkan karena adanya ketidak sesuaian pembagian hasil yang dirasakan masih sangat sedikit bagi pihak Indonesia.


Sumber : http://solo.tribunnews.com/2016/08/23
Usaha yang Harus Dilakukan Pemerintah RI

     Berkaca dari kejadian PT Freeport saat ini, yang harus dilakukan pemerintah adalah lebih mengkaji secara mendalam untuk perjanjian kerjasama dengan pihak asing. Sehingga Indonesia dapat memperoleh haknya yang sesuai dan layak sebagai negara dengan kakayaan melimpah. Saat ini, kebijakan yang positif diambil oleh Presiden RI Bpk. Jokowidodo adalah mengusahakan divestasi saham PT Freeport serta perubahan status kontrak karya menjadi IUPK. Kebijakan ini tentunya akan sangat menguntungkan Indonesia karena pembagian hasil akan bertambah dan lebih dari 50% saham PT Freeport dimiliki oleh pihak Indonesia.


     Selain itu, akar dari kurangnya pendapatan negara adalah utamanya masalah korupsi, Pemerintah harus tetap menguatkan fungsi KPK untuk dapat mencegah dan menhilangkan praktik korupsi di Indonesia. Juga Pemerintah harus terus menghasilkan Undang-Undang yang membuat iklim investasi di Indonesia menjadi kondusif dan stabil yang tentunya akan menarik banyak investor khususnya untuk mengelola kekayaan alam Indonesia.




Terima Kasih

- Sponsored By -

Md.Sport94
Badminton Gear Specialist
Insta : md.sport94
WA : 0895.2112.3760
----------------------------------
Jasa Bengkel Akuntansi
-Pembuatan Laporan Keuangan
-Review Laporan Keuangan
-Pembuatan Laporan Pajak
-Part Time Accounting
WA : 0895.2112.3760

Minggu, 30 Juli 2017

Contoh Perkembangan Teknologi Komunikasi

Ilustrasi : Teknologi (https://pixabay.com/en/robot-machine-technology-science-2178590/)

























     Peran teknologi dan informasi tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan pada saat ini. Teknologi, informasi, dan teknologi informasi hadir dalam segala segi kehidupan. Bahkan untuk beberapa profesi yang dahulu sepertinya tidak membutuhkan teknologi dan sistem informasi, mulai mengandalkan teknologi dan sistem informasi untuk dapat bertahan dan berkembang, profesi seperti "ojek" yang dahulu hanya seolah menunggu penumpang yang datang namun pada saat ini mulai banyak berkembang teknologi dan sistem informasi yang menjadikan para "driver ojek" terhubung dalam jaringan luas yaitu internet untuk bisa  mendapatkan penumpang. Salah satu contoh manfaat luar biasa dari teknologi dan informasi yang sudah dirasakan umat Manusia adalah bahwa pada tahun 1969, berkat teknologi yang luar biasa mampu membawa Manusia untuk mendaratkan kakinya pada satelit alami bumi atau dikenal sebagai Bulan.
     Pada Kesempatan kali ini, akan dibahas secara singkat mengenai perkembangan teknologi, khususnya teknologi komunikasi yang terjadi beberapa tahun terakhir dan banyak ditemukan dalam barang elektronik yang biasa digunakan sehari-hari.

  1. Bluetooth
Pic : Bluetooth (http://techviruz.blogspot.co.id/2016/02/bluetooth.html)
     Mungkin masyarakat sudah tidak asing lagi mendengar kata "Bluetooth", yang mungkin langsung terbayang adalah bahwa teknologi ini biasanya digunakan untuk mengirim file baik gambar, musik, ataupun video. Bluetooth ini sendiri sebenarnya merupakan produk teknologi yang sudah cukup lama hadir. Diciptakan tahun 1994 oleh Ericson yang awalnya digunakan sebagai suatu alat pengganti konektor kabel. Dengan kemampuanya yang dapat terkoneksi dengan beberapa perangkat secara bersamaan serta dapat membuat Personal Area Network (PAN) dengan tingkat keamanan yang cukup tinggi menjadikan Bluetooth sebagai teknologi yang diminati dan masih diterapkan hingga saat ini meskipun pada perkembangannya banyak ditemukan kasus kejahatan yang dilakukan melaui Bluetooth. 
     Teknologi Bluetooth, saat ini sudah sangat lazim ditemukan dalam perangkat telepon genggam, baik yang berasal dari golongan features phone hingga smart phone menanamkan fitur Bluetooth untuk mendukung komunikasi terlebih untuk mendukung pertukaran file atau informasi secara cepat, bebas biaya, dan aman. Saat ini, teknologi bluetooth yang paling banyak digunakan adalah versi 4.2. Kelebihan bluetooth versi 4 adalah konsumsi daya yang rendah dalam penerapannya. Versi terbaru dari Bluetooth ini adalah versi 5 yang dirilis pada tahun 2016.


      2. NFC (Near-Field Communication)


Pic : NFC (https://i.ytimg.com/vi/sN1GFa1DO3k/maxresdefault.jpg) 

     NFC merupakan teknologi yang memanfaatkan sistem RFID (Radio Frequency Identification) untuk melakukan pertukaran data secara berdekatan. Pada tahun 1983, paten pertama menyangkut RFID diberikan kepada Charles Walton dan baru pada tahun 2006 Nokia mengeluarkan ponsel dengan teknologi NFC pertama, yaitu Nokia 6131. 
     Pada saat ini, NFC sudah banyak diterapkan pada perangkat ponsel pintar ataupun pada benda-benda disekitar kita, misalnya pada kartu kredit. Dengan teknologi ini, pertukaran data antar perangkat hanya membutuhkan waktu sepersepuluh detik (NFC berjalan hanya apabila perangkat yang terhubung berjarak sangat dekat) dan tidak memerlukan setting manual seperti pada Bluetooth serta jika pertukaran data telah selesai, maka NFC akan berhenti secara otomatis.
      Adapun penggunaan NFC dalam kehidupan sehari-hari, sudah sangat umum ditemukan bahkan tanpa disari secara langsung. Contoh nyata penggunaan Teknologi NFC ini adalah E-toll Card yang mulai berkembang di masyarakat selai itu NFC bisa digunakan dalam pembelian tiket kereta ataupun kartu kredit yang telah terintegrasi NFC.


     3. LoRa (Long Range)

LoRa : https://www.lightwell.eu/en/portfolio/lora/

     LoRa (Long Range) adalah suatu format modulasi yang unik dan mengagumkan yang dibuat oleh Semtech. modulasi yang dihasilkan menggunakan modulasi FM. Inti pada pemrosesan menghasilkan nilai frekuensi yang stabil. metode transmisi juga bisa menggunakan PSK (Phase Shift Keying), FSK(Frequency Shift Keying) dan lainnya. Nilai frekuansi pada LoRa bermacam-macam sesuai daerahnya, jika di Asia frekuensi yang digunakan yaitu 433 MHZ, di Eropa nilai frekuensi yang digunakan yaitu 868 MHZ, sedangkan di Amerika Utara frekuensi yang digunakan yaitu 915 MHZ.



Fitur-fitur yang tersedia di LoRa adalah :
  1. Geolocation, fungsi ini memungkinkan kita dapat mendeteksi lokasi keberadaan suatu benda tanpa biaya alias gratis.
  2. Biaya Rendah, dapat mengurangi biaya dengan 3 cara : mengurangi biaya infrastruktur, biaya operasional dan sensor-sensor yang mempunyai jaringanya sendiri.
  3. Terstandar, dibuat agar dapat berinteraksi den berfungsi dengan produk atau sistem lain, sehingga dapat cepat beradaptasi dengan jaringan dan aplikasi IoT.
  4. Daya Rendah, dengan konsumsi daya yang dibutuhkan hanya berkisar dari 13Ma hingga 15Ma. Sehingga baterai dapat bertahan dari 10 higga 20 tahun.
  5. Jarak Jauh, satu unit LoRa dapat memancarkan hingga 100KM.
  6. Aman, Tertanam end-toend enkripsi AES128
  7. Kapasitas Tinggi, Mendukung jutaan pesan per base station, ideal untuk operator jaringan publik yang melayani banyak pelanggan
Contoh diagram jaringan LoRa 

     Adapun penggunaan teknologi LoRa ini sudah mulai diterapkan pada pembuatan lampu jalan / lampu penerangan jalan. Walaupun belum setenar NFC, namun pada masa mendatang teknologi ini diperkirakan akan sangat berkembang dikarenakan keunggulannya dari teknologi lainnya.

Sekian. Terima Kasih


Sponsored : 
www.logicgates.id -The Best Solution For Your Electronic Needs-
Menyediakan berbagai jenis komponen elektronik original dengan merk ternama (Samsung, Infineon, Diodes, dll). Bekerjasama dengan distributor resmi dari WPG Holding (World #1 Semiconductor)
Support : 0895.2112.3760 / (021) 2903 8418


Sumber : 
     http://www.plimbi.com/article/88772/mari-mengenal-lebih-dekat-dengan-fungsi-dan-apa-it
     https://www.facebook.com/notes/global-teleshop/sejarah-perkembangan-teknologi-bluetooth-hingga-versi-40/497027370320729/ 
     https://id.wikipedia.org/wiki/Pendaratan_di_bulan
     https://www.logicgates.id/blogs/news/apa-itu-lora
     https://id.wikipedia.org/wiki/Near_field_communication#cite_note-16