*Auditor sekarang dituntut tidak hanya memberikan keyakinan memadai terkait kewajaran laporan keuangan, tetapi juga memberikan penilaian terhadap keberlanjutan (going concern) perusahaan untuk paling tidak setahun kedepan. Pendekatan lama auditor yang hanya berbasis transaksi ataupun siklus saat ini dipandang tidak cukup untuk memberikan tingkat keyakinan memadai terhadap kewajaran laporang keuangan.
Fungsi Audit yang dilakukan oleh auditor adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kondisi perusahaan baik kondisi keuangan, kinerja, ataupun kepatuhan perusahaan terhadap aturan atau standar yang telah ditetapkan. Dalam menjalankan tugasnya auditor dapat memberikan beberapa jenis jasa yaitu "Jasa Atestasi" dan "Jasa Nonatestasi"
Kasus* diatas berkaitan dengan "Jasa Atestasi" yaitu pemberian pendapat atau penilaian atau opini tentang kewajaran informasi keuangan (dalam hal ini adalah laporan keuangan) yang dikeluarkan oleh perusahaan secara independen yang kemudian digunakan oleh pihak berkepentingan untuk mengambil keputusan. Jasa Atestasi, dalam prosesnya menghasilkan penilaian hanya merujuk kepada semata-mata bukti atau dokumen yang dilihat oleh auditor.
Sejalan perkembangan Zaman, para pihak yang berkepentingan (misalnya investor) menuntut auditor mengungkapkan hal-hal yang dapat mempengaruhi keberlanjutan usaha. Karena tuntutan ini, perlahan jasa atestasi yang diberikan berkembang menjadi Jasa Assurance (Kepastian) yaitu pemberian pendapat atau penilaian terhadap usaha dari seluruh aspek yang terkait terhadap kelangsungan usaha misalnya adalah jika perusahaan yang diaudit sedang menjalankan proses hukum yang mungkin berpengaruh terhadap usaha maka auditor harus mengungkapkannya.
Pendekatan lama auditor yang hanya berbasis transaksi ataupun siklus dianggap kurang relevan karena hanya menilai berdasarkan bukti transaksi sedangkan para pihak-pihak yang berkepentingan memerlukan informasi mengenai keberlanjutan (Going Concern) usaha. Oleh karena itu, auditor mengembangkan jasa atestasi yang diberikan menjadi Jasa Assurance yang selain menilai usaha berdasarkan transaksi juga memberikan pertimbangan berdasarkan seluruh aspek terkait usaha, misalnya adalah aspek hukum, Good Will, pangsa pasar, posisi perusahaan pada pasar, internet marketing, dll. Dengan adanya Jasa Assurance ini, para pihak berkepentingan diberikan keyakinan lebih untuk mengambil keputusan berkaitan suatu usaha.
Contoh Kasus : Suatu perusahaan dengan kondisi keuangan yang "sehat" namun sedang tersagkut masalah hukum yang kemungkinan besar kalah di pengadilan dan akan mengganggu operasi usaha. Dengan pengungkapan informasi ini, investor akan berfikir ulang untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut meski kondisi keuangan "sehat".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hindari Komentar Provokatif, Mengandung SARA atau Bullying - Be a Smart Internet User -